JDIH
Tampilkan Semua
Peraturan Desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Keputusan Kepala Desa
Jelajah
Lembaga Masyarakat
Data Dusun
Linmas
LPMD
PKK
Login Admin
Landing
Login Admin
Landing
Home
Berita Desa
PKK
PKK Pokja I
PKK Pokja II
PKK Pokja III
PKK Pokja IV
Lembaga Masyarakat
Data Dusun
Linmas
LPMD
PKK
JDIH
Tampilkan Semua
Peraturan Desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Keputusan Kepala Desa
Jelajah
Desa Jamuskauman
Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Propinsi Jawa Tengah
Home
Kontak
Data Desa
Data Warga Negara
Data Agama
Data Pekerjaan
Data Pendidikan Ditempuh
Data Pendidikan dalam KK
Data Wilayah Administratif
Data Jenis Kelamin
Data Golongan Darah
Data Kelompok Umur
Lembaga Masyarakat
PKK
LPMD
Linmas
Pemerintahan Desa
Badan Permusyawaratan Desa
Pemerintah Desa
Visi dan Misi
Profil Desa
Wilayah Administratif
Sejarah Desa
Keuangan Desa
Informasi Publik
Berita Desa
PKK
PKK Pokja I
PKK Pokja II
PKK Pokja III
PKK Pokja IV
Berita Terbaru :
LKMD
Badan Permusyawaratan Desa
SOSIALISASI CTPS DAN PHBS...
Undang Undang
JDIH DESA
Detail Produk Hukum
Kembali
Download
Perkades Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Peraturan Kepala Desa
Judul
:
Perkades Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Peraturan Kepala Desa
Tipe Dokumen
:
Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan
:
Peraturan Kepala Desa
Waktu Upload
:
2025-05-02 11:21:12
Nomor
:
8
Tahun
:
2024
Tentang
:
Peraturan Kepala Desa
Tanggal Pengundangan
:
24-02-2025
Tanggal Penetapan
:
31-12-2024
TEU Badan
:
Jamuskauman9Desa )
Sumber
:
LD Jamuskauman 2024 (8):7 Hal
Tempat Penetapan
:
Jamuskauman
Bidang Hukum
:
Hukum Administrasi Negara
Subjek
:
APBDes
Bahasa
:
Indonesia
Lokasi
:
Desa Jamuskauman
Urusan Pemerintahan
:
Penandatanganan
:
Heri Susanto
Pemrakarsa
:
Pemerintah Desa
Peraturan Terkait
:
Status
:
Berlaku
Singkatan
:
Keterangan Status
:
Cari Produk Hukum
Kategori
Semua
Peraturan Desa
Peraturan Bersama Kepala Desa
Peraturan Kepala Desa
Keputusan Kepala Desa
Tahun
Semua
2024
Nama
Cari
Jika Dokumen tidak Muncul Silakan Tekan Tombol Refresh!
View Dokumen
Refresh